Kamis, 03 Mei 2012

MASALAH SOSIAL (NARKOBA)

narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan, sebuah benda yang rumit untuk dimengerti, dapat membuat seseorang merasakan puncak kenikmatan yang tinggi namun memiliki beberapa dampak atas pemakaiannya. Para pemakai narkoba terbagi atas 3 tahap
1. tahap coba - coba
2. pemakai namun belum ketergantungan
3. pecandu sudah ketergantungan

pada awalnya barang terlarang tersebut merupakan benda yang positive dan sangat diperlukan untuk keperluan medis. namun para pengdar narkoba berpikir lain . mereka ingin mendapatkan limpahan dolar/rupiah dari hasil penjualan obat terlarang tersebut.
pada kesempatan pertama para pengedar narkoba akan memberikan narkoba tersebut secara gratis kepada seseorang yang tidak tahu apa yang dikasih pengedar. pada saat itu orang terbeut akan merasakan keenakan dan ingin mendapatkan kembali barang narkoba. meskipun dengan cara membeli.


ada beberapa tahap cara pemakaian narkoba (SEKEDAR PENGETAHUAN)

1. menyuntikan narkoba keurat nadi,
ketika narkotika disuntikan keurat nadi maka urat nadi tersebut akan meneruskannya ke Otak dan dalam otak terproses sebuah bakteri yang berasal dari narkotika dan mencitakan rasa senang yang sangat tingga

2. mengisap narkoba melalui hidung
3. memakannya langsung dalam bentuk Pil
4. dililit seperti rokok lalu dihisap.



para pemakai narkoba dalam menjalankan aksinya memakai alat - alat seperti gambar disamping 

narkoba kini menjadi pusat perhatian dunia karena pengdarannya yang cukup signifikan dan jumlah pemakainya yang terus bertambah. indonesia juga dikenal sebagai negara sarang para pecandu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah pengedar yang keluar masuk


DAMPAK NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN ( NARKOBA)

1. dikucilkan

anda pasti tahu bahwa tingkat pengetahuan masyarakat tentang narkoba cukup banyak. mereka tahu gejala-gejala yang ditimbulkan akibat pamakai narkoba. mereka akan mulai berpikir dan mengucilkan anda. anda akan menjadi sperti seorang diri dimana masyarakat takut bergaul dengan anda, karena berpikir bhawa anda akan membawa pangaruh buruk bigi masyarakat.



 2. dipanjara
hal ini dapat dilihat pada pasal
pasal 80 ayat 1(a) : memproduksi, mengolah, mengekstrasi, mengkonveksi, merakit atau menyedikan narkotika golongan 1, dipidan dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.0000,00
(itu kan Gan) hati-hati!

3. Gila atau Frustasi
ada 3 hal yang akan terjadi bagi para pecandu ila ia ingin berhenti.
1. menjadi gila
2. menjadi bodo
3 atau Mati


4. karir anda akan rusak
semua yang anda miliki sekarang sangat berarti bagi anda apakah anda mau untuk menghancurkan karir anda hanya untuk kesenangan sesaat

WE SHOULD SAY NOT TO DRUGS




Tidak ada komentar:

Posting Komentar